
HIMPUHNEWS - Departemen Umum Lalu Lintas (The General Department of Traffic/GDT) di Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pejalan kaki yang melintasi jalan raya akan dikenakan denda yang besar hingga mencapai SR 2000 atau sekitar Rp8,2 Juta.
Menurut departemen tersebut, pejalan kaki yang ditemukan melintasi jalan raya akan dikenakan denda berkisar antara 1.000 hingga 2.000 Riyal Saudi (Rp4,1 - 8,2 juta).
Dilansir dari gulfnews, Langkah ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengekang praktik berbahaya, yang tidak hanya membahayakan nyawa pejalan kaki tetapi juga menyebabkan gangguan lalu lintas yang signifikan dan meningkatkan kemungkinan kecelakaan.
"وزارة الداخلية":
عبور المشاة للطرق السريعة مخالفة تبلغ قيمة غرامتها 2000 ريال. pic.twitter.com/qwD1YXCEBe
— هاشتاق السعودية (@HashKSA) December 22, 2023 " target="_blank" rel="noopener">
"وزارة الداخلية":
— هاشتاق السعودية (@HashKSA) December 22, 2023
عبور المشاة للطرق السريعة مخالفة تبلغ قيمة غرامتها 2000 ريال. pic.twitter.com/qwD1YXCEBe
Demi menjaga keselamatan Anda dan orang lain, pastikan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan pejalan kaki. Pejalan kaki yang melintasi jalan raya diklasifikasikan sebagai pelanggaran berdasarkan Peraturan Eksekutif Jadwal No. 5,” kata departemen tersebut.
Selain itu, laporan ini juga menyoroti pelanggaran terkait pejalan kaki, termasuk menyeberang jalan di luar area yang ditentukan, mengabaikan rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan jalur yang ditentukan saat menyeberang. Pelanggaran ini, yang tercantum dalam Jadwal 1 peraturan lalu lintas, dikenakan denda yang lebih rendah, berkisar antara 100 hingga 150 Riyal.
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.