HIMPUHNEWS - Kerugian masyarakat akibat persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah diperkirakan mencapai Rp247,65 miliar sepanjang 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus hingga 26 Oktober 2026, dengan sebagian besar perkara masih dalam proses penanganan.
Kemenhaj menegaskan, nilai kerugian tersebut masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit kerugian final. Karena itu, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian yang telah terverifikasi secara final.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pengawasan, menurut dia, tidak cukup hanya dengan memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak jemaah.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kasus Umrah Mendominasi Aduan
Dari total 244 aduan dan kasus yang tercatat, persoalan penyelenggaraan umrah menjadi kelompok terbesar, yakni 125 kasus. Berikutnya, terdapat 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya.
Dari sisi penanganan, sebanyak 190 kasus masih diproses. Sebanyak 36 kasus lainnya berada dalam tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah diselesaikan.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH. Selain itu, delapan PPIU masih menjalani pengawasan dan pendalaman.
Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarinstansi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diedukasi
Selain menangani laporan yang masuk, Kemenhaj memperkuat langkah pencegahan melalui evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, serta pengawasan keberangkatan jemaah di bandara. Edukasi masyarakat juga dilakukan melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Harun menekankan bahwa efektivitas pengawasan perlu ditopang integritas aparatur. Menurut dia, upaya melindungi jemaah harus menjadi prioritas dalam setiap proses pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah harus berpegang pada empat prinsip utama, yaitu kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Prinsip tersebut diperlukan agar kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Melalui penguatan pengawasan, penanganan aduan, kolaborasi lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berupaya menekan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak jemaah.
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.
