Jakarta (08/07) - Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) terbaru, mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang belum mendapatkan dosis 3 vaksin Covid19, melakukan antigen / PCR tes. Ketentuan ini berlaku per 17 Juli 2022.
Sumber : Surat Edaran Ketua Satgas Covid19 Nomor 22 tertanggal 8 Juli 2022.
Bagikan:
Komentar
Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.
Belum ada komentar pada posting ini.