Mari Kita Jadikan Putusan MKRI Momentum Memperkuat Tata Kelola Haji Indonesia*
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian ketentuan kuota Haji Khusus patut disikapi dengan kepala dingin dan semangat membangun. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara berhak mengajukan judicial review terhadap undang-undang. Karena itu, apresiasi layak diberikan kepada para pemohon yang telah menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan pandangannya. Penghormatan yang sama juga patut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan kewenangannya sesuai prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.
Baca Selengkapnya