Update Terkini: Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga Pukul 23.59 WIB
Penutupan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali diperpanjang hingg Senin (7/9/2026) pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaPenutupan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali diperpanjang hingg Senin (7/9/2026) pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaBandara Internasional Soekarno-Hatta mulai melakukan pembersihan di area sisi udara (airside) yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Baca SelengkapnyaKementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta PPIU dan PIHK tidak memaksakan keberangkatan jemaah umrah sebelum otoritas resmi memberikan lampu hijau tanda penerbangan dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaHIMPUH memahami bahwa penutupan bandara maupun pembatalan penerbangan merupakan keputusan yang harus diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan.
Baca SelengkapnyaTidak pernah terbayangkan, erupsi Gunung Anak Krakatau dapat mengakibatkan penutupan aktivitas penerbangan di sejumlah bandar udara, yang pada gilirannya juga berdampak pada perjalanan umrah.
Baca SelengkapnyaMaskapai Emirates membatalkan sejumlah penerbangan rute Dubai-Jakarta menyusul penutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Baca SelengkapnyaHimpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) melakukan lima langkah mitigas sebagai respon atas situasi penutupan bandara akibat erupsi Gungung Anak Krakatau, yang juga mengganggu penerbangan umrah.
Baca SelengkapnyaGangguan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau tidak berhenti pada persoalan keterlambatan perjalanan. Bagi perjalanan Umrah, perubahan jadwal penerbangan dapat menimbulkan efek domino terhadap seluruh komponen paket perjalanan.
Baca SelengkapnyaHimpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif menyusul meningkatnya aktivitas sejumlah gunung api di Indonesia yang sepanjang tahun 2026 telah beberapa kali berdampak terhadap operasional penerbangan.
Baca SelengkapnyaHimpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mulai melakukan pendataan terhadap anggota yang terdampak penutupan sejumlah bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Baca SelengkapnyaPenutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, diperpanjang hingga Minggu (6/9/2026) pukul 09.30 WIB menyusul adanya indikasi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di sekitar area bandara.
Baca SelengkapnyaHimpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera melakukan pengecekan dan mengantisipasi dampak penutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menyusul indikasi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di area bandara.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan judicial review kuota haji khusus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), seketika menyudahi kegamangan jangka pendek para pelaku industri Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota 8 persen nasional dinyatakan tetap sah berdiri. Ketukan palu hakim konstitusi meredam riak kepanikan seketika.
Baca SelengkapnyaPengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang melegalkan Umrah Mandiri secara personal, telah melahirkan babak baru dalam industri syiar Islam di tanah air.
Baca SelengkapnyaPidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dipandang sebagai ”fase kodifikasi dan integrasi tata kelola haji dan umrah”. Undang-undang ini menyatukan pengaturan mengenai haji reguler, haji khusus, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.
Baca SelengkapnyaPerkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji menjadi perhatian publik. Namun, narasi yang berkembang perlu dilihat secara proporsional agar tidak menempatkan seluruh PIHK dalam posisi yang sama.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka atau bingkai filsafat hukum, khususnya berkaitan dengan asas keadilan berusaha dalam penyelenggaraan pelayanan haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaKementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengingatkan pemegang visa umrah multiple entry untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memesan paket layanan dari penyedia layanan umrah berlisensi untuk setiap kunjungan.
Baca SelengkapnyaKementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai menggelar serangkaian pertemuan persiapan dengan kantor urusan haji dari lebih dari 75 negara sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian ketentuan kuota Haji Khusus patut disikapi dengan kepala dingin dan semangat membangun. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara berhak mengajukan judicial review terhadap undang-undang. Karena itu, apresiasi layak diberikan kepada para pemohon yang telah menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan pandangannya. Penghormatan yang sama juga patut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan kewenangannya sesuai prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian ketentuan kuota Haji Khusus sebesar 8 persen tidak dapat diterima, harus dibaca secara jernih dan proporsional. Terlalu sederhana apabila putusan ini hanya dimaknai sebagai kemenangan satu pihak atau kekalahan pihak lainnya. Sesungguhnya, terdapat pelajaran konstitusional yang jauh lebih penting bagi PIHK dan semua Asosiasi PIHK yang ada.
Baca SelengkapnyaSidang tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta bukan sekadar panggung pengadilan bagi seorang mantan Menteri Agama dan koleganya.
Baca SelengkapnyaKerja sama Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dengan CIMB Niaga Syariah tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan layanan perbankan bagi biro perjalanan. HIMPUH melihat kolaborasi tersebut sebagai peluang untuk mempertemukan anggota asosiasi dengan calon jemaah haji melalui jaringan nasabah bank.
Baca SelengkapnyaPersiapan penyelenggaraan Haji 2027 mulai memasuki tahap yang lebih serius. Bagi penyelenggara haji khusus, persiapan tidak hanya berkaitan dengan pemilihan syarikah, hotel, dan penerbangan, tetapi juga kebutuhan pembiayaan serta layanan perbankan yang mendukung operasional biro perjalanan dan jemaah.
Baca SelengkapnyaGugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memunculkan perdebatan mengenai keadilan akses keberangkatan haji. Di balik proses hukum tersebut, Forum lintas asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) nasional memetakan sejumlah risiko yang dinilai dapat muncul apabila ketentuan itu dihapus atau diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya