Tak Tinggal Diam! Asosiasi Haji dan Umrah Bersatu Hadapi Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen di MK
Gugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memantik respons dari pelaku industri haji nasional. Menilai perkara tersebut berpotensi membawa konsekuensi hukum, operasional, hingga ekonomi terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia, forum lintas asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) sepakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian materi Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Baca Selengkapnya